Kampung Naga merupakan suatu perkampungan yang dihuni oleh sekelompok
masyarakat yang sangat kuat dalam memegang adat istiadat peninggalan
leluhurnya, dalam hal ini adalah adat Sunda. Seperti permukiman Badui, Kampung
Naga menjadi objek kajian antropologi mengenai
kehidupan masyarakat pedesaan Sunda pada masa peralihan dari pengaruh Hindu
menuju pengaruh Islam di Jawa Barat.
SEJARAH
Kampung Naga merupakan sebuah kampung adat yang masih lestari. Masyarakatnya masih memegang adat tradisi nenek moyang mereka. Mereka menolak intervensi dari pihak luar jika hal itu mencampuri dan merusak kelestarian kampung tersebut. Namun, asal mula kampung ini sendiri tidak memiliki titik terang. Tak ada kejelasan sejarah, kapan dan siapa pendiri serta apa yang melatarbelakangi terbentuknya kampung dengan budaya yang masih kuat ini. Warga kampung Naga sendiri menyebut sejarah kampungnya dengan istilah "Pareum Obor". Pareum jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, yaitu mati, gelap. Dan obor itu sendiri berarti penerangan, cahaya, lampu. Jika diterjemahkan secara singkat yaitu, Matinya penerangan. Hal ini berkaitan dengan sejarah kampung naga itu sendiri. Mereka tidak mengetahui asal usul kampungnya. Masyarakat kampung naga menceritakan bahwa hal ini disebabkan oleh terbakarnya arsip/ sejarah mereka pada saat pembakaran kampung naga oleh Organisasi DI/TII Kartosoewiryo. Pada saat itu, DI/TII menginginkan terciptanya negara Islam di Indonesia. Kampung Naga yang saat itu lebih mendukung Soekarno dan kurang simpatik dengan niat Organisasi tersebut. Oleh karena itu, DI/TII yang tidak mendapatkan simpati warga Kampung Naga membumihanguskan perkampungan tersebut pada tahun 1956.
Adapun beberapa versi sejarah yang diceritakan oleh beberapa sumber diantaranya, pada masa kewalian Syeh Syarif Hidayatullah atau Sunan Gunung Jati, seorang abdinya yang bernama Singaparana ditugasi untuk menyebarkan agama Islam ke sebelah Barat. Kemudian ia sampai ke daerah Neglasari yang sekarang menjadi Desa Neglasari, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya. Di tempat tersebut, Singaparana oleh masyarakat Kampung Naga disebut Sembah Dalem Singaparana. Suatu hari ia mendapat ilapat atau petunjuk harus bersemedi. Dalam persemediannya Singaparana mendapat petunjuk, bahwa ia harus mendiami satu tempat yang sekarang disebut Kampung Naga. Namun masyarakat kampung Naga sendiri tidak meyakini kebenaran versi sejarah tersebut, sebab karena adanya "pareumeun obor" tadi.
Kampung ini secara administratif berada di wilayah Desa Neglasari, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat. Lokasi Kampung Naga tidak jauh dari jalan raya yang menghubungkan kota Garut dengan kota Tasikmalaya. Kampung ini berada di lembah yang subur, dengan batas wilayah, di sebelah Barat Kampung Naga dibatasi oleh hutan keramat karena di dalam hutan tersebut terdapat makam leluhur masyarakat Kampung Naga. Di sebelah selatan dibatasi oleh sawah-sawah penduduk, dan di sebelah utara dan timur dibatasi oleh Ciwulan (Kali Wulan) yang sumber airnya berasal dari Gunung Cikuray di daerah Garut. Jarak tempuh dari kota Tasikmalaya ke Kampung Naga kurang lebih 30 kilometer, sedangkan dari kota Garut jaraknya 26 kilometer. Untuk menuju Kampung Naga dari arah jalan raya Garut-Tasikmalaya harus menuruni tangga yang sudah di tembok (Sunda: sengked) sampai ke tepi sungai Ciwulan dengan kemiringan sekitar 45 derajat dengan jarak kira-kira 500 meter. Kemudian melalui jalan setapak menyusuri sungai Ciwulan sampai kedalam Kampung Naga.
Menurut data dari Desa Neglasari, bentuk permukaan tanah di Kampung Naga berupa perbukitan dengan produktivitas tanah bisa dikatakan subur. Luas tanah Kampung Naga yang ada seluas satu hektare setengah, sebagian besar digunakan untuk perumahan, pekarangan, kolam, dan selebihnya digunakan untuk pertanian sawah yang dipanen satu tahun dua kali.
Kampung Naga dilihat dari atas |
RELIGI dan SISTEM PENGETAHUAN
Penduduk Kampung Naga semuanya mengaku beragama Islam. Pengajaran mengaji
bagi anak-anak di Kampung Naga dilaksanakan pada malam Senin dan malam Kamis,
sedangkan pengajian bagi orang tua dilaksanakan pada malam Jumat. Dalam menunaikan
rukun Islam yang kelima atau ibadah Haji, mereka beranggapan tidak perlu
jauh-jauh pergi ke Tanah Suci Mekkah,
namun cukup dengan menjalankan upacara Hajat Sasih yang waktunya bertepatan
dengan Hari Raya Haji yaitu setiap tanggal 10 Rayagung (Dzulhijjah). Upacara
Hajat Sasih ini menurut kepercayaan masyarakat Kampung Naga sama dengan Hari
Raya Idul Adha dan Hari Raya Idul Fitri.
Menurut kepercayaan masyarakat Kampung Naga, dengan menjalankan
adat-istiadat warisan nenek moyang berarti menghormati para leluhur atau
karuhun. Segala sesuatu yang datangnya bukan dari ajaran karuhun Kampung Naga,
dan sesuatu yang tidak dilakukan karuhunnya dianggap sesuatu yang tabu. Apabila
hal-hal tersebut dilakukan oleh masyarakat Kampung Naga berarti melanggar adat,
tidak menghormati karuhun, hal ini pasti akan menimbulkan malapetaka.
Kepercayaan masyarakat Kampung Naga kepada mahluk halus masih dipegang
kuat. Percaya adanya jurig cai, yaitu mahluk halus yang menempati air
atau sungai terutama bagian sungai yang dalam ("leuwi").
Kemudian "ririwa" yaitu mahluk halus yang senang mengganggu
atau menakut-nakuti manusia pada malam hari, ada pula yang disebut "kunti
anak" yaitu mahluk halus yang berasal dari perempuan hamil yang
meninggal dunia, ia suka mengganggu wanita yang sedang atau akan melahirkan.
Sedangkan tempat-tempat yang dijadikan tempat tinggal mahluk halus tersebut
oleh masyarakat Kampung Naga disebut sebagai tempat yang angker atau sanget.
Demikian juga tempat-tempat seperti makam Sembah Eyang Singaparna, Bumi
ageung dan masjid merupakan tempat yang dipandang suci bagi masyarakat
Kampung Naga.
Tabu, pantangan atau pamali bagi masyarakat Kampung Naga masih dilaksanakan
dengan patuh khususnya dalam kehidupan sehari-hari, terutama yang berkenaan
dengan aktivitas kehidupannya.pantangan atau pamali merupakan ketentuan hukum
yang tidak tertulis yang mereka junjung tinggi dan dipatuhi oleh setiap orang.
Misalnya tata cara membangun dan bentuk rumah, letak, arah rumah,pakaian
upacara, kesenian, dan sebagainya.
Bentuk rumah masyarakat Kampung Naga harus panggung, bahan rumah dari bambu
dan kayu. Atap rumah harus dari daun nipah, ijuk, atau alang-alang, lantai
rumah harus terbuat dari bambu atau papan kayu. Rumah harus menghadap kesebelah
utara atau ke sebelah selatan dengan memanjang kearah Barat-Timur. Dinding
rumah dari bilik atau anyaman bambu dengan anyaman sasag. Rumah tidak boleh
dicat, kecuali dikapur atau dimeni. Bahan rumah tidak boleh menggunakan tembok,
walaupun mampu membuat rumah tembok atau gedung (gedong).
Rumah tidak boleh dilengkapi dengan perabotan, misalnya kursi, meja, dan
tempat tidur. Rumah tidak boleh mempunyai daun pintu di dua arah berlawanan.
Karena menurut anggapan masyarakat Kampung Naga, rizki yang masuk kedalam rumah
melaui pintu depan tidak akan keluar melalui pintu belakang. Untuk itu dalam
memasang daun pintu, mereka selalu menghindari memasang daun pintu yang sejajar
dalam satu garis lurus.
Di bidang kesenian masyarakat Kampung Naga mempunyai pantangan atau tabu
mengadakan pertunjukan jenis kesenian dari luar Kampung Naga seperti wayang
golek, dangdut, pencak silat, dan kesenian yang lain yang mempergunakan waditra
goong. Sedangkan kesenian yang merupakan warisan leluhur masyarakat Kampung
Naga adalah terbangan, angklung, beluk, dan rengkong. Kesenian beluk kini sudah
jarang dilakukan, sedangkan kesenian rengkong sudah tidak dikenal lagi terutama
oleh kalangan generasi muda. Namun bagi masyarakat Kampung Naga yang hendak
menonton kesenian wayang, pencak silat, dan sebagainya diperbolehkan kesenian
tersebut dipertunjukan di luar wilayah Kampung Naga.
Adapu pantangan atau tabu yang lainnya yaitu pada hari Selasa, Rabu, dan
Sabtu. Masyarakat kampung Naga dilarang membicarakan soal adat-istiadat dan
asal usul kampung Naga. Masyarakat Kampung Naga sangat menghormati Eyang Sembah
Singaparna yang merupakan cikal bakal masyarakat Kampung Naga. Sementara itu,
di Tasikmalaya ada sebuah tempat yang bernama Singaparna, Masyarakat Kampung
Naga menyebutnya nama tersebut Galunggung, karena kata Singaparna
berdekatan dengan Singaparna nama leluhur masyarakat Kampung Naga.
Sistem kepercayaan masyarakat Kampung Naga terhadap ruang terwujud pada
kepercayaan bahwa ruang atau tempat-tempat yang memiliki batas-batas tertentu
dikuasai oleh kekuatan-kekuatan tertentu pula. Tempat atau daerah yang mempunyai
batas dengan kategori yang berbeda seperti batas sungai, batas antara
pekarangan rumah bagian depan dengan jalan, tempat antara pesawahan dengan
selokan, tempat air mulai masuk atau disebut dengan huluwotan, tempat-tempat
lereng bukit, tempat antara perkampungan dengan hutan, dan sebagainya,
merupakan tempat-tempat yang didiami oleh kekuatan-kekuatan tertentu. Daerah
yang memiliki batas-batas tertentu tersebut didiami mahluk-mahluk halus dan
dianggap angker atau sanget. Itulah sebabnya di daerah itu masyarakat Kampung
Naga suka menyimpan "sasajen" (sesaji).
Kepercayaan masyarakat Kampung Naga terhadap waktu terwujud pada
kepercayaan mereka akan apa yang disebut palintangan. Pada saat-saat tertentu
ada bulan atau waktu yang dianggap buruk, pantangan atau tabu untuk
melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang amat penting seperti membangun rumah,
perkawinan, hitanan, dan upacara adat. Waktu yang dianggap tabu tersebut
disebut larangan bulan. Larangan bulan jatuhnya pada bulan sapar dan bulan Ramadhan.
Pada bulan-bulan tersebut dilarang atau tabu mengadakan upacara karena hal itu
bertepatan dengan upacara menyepi. Selain itu perhitungan menentukan hari baik
didasarkan pada hari-hari naas yang ada dalam setiap bulannya, seperti yang
tercantum dibawah ini:
- Muharam (Muharram) hari Sabtu-Minggu tanggal 11,14
- Sapar (Safar) hari Sabtu-Minggu tanggal 1,20
- Maulud hari (Rabiul Tsani)Sabtu-Minggu tanggal 1,15
- Silih Mulud (Rabi'ul Tsani) hari Senin-Selasa tanggal 10,14
- Jumalid Awal (Jumadil Awwal)hari Senin-Selasa tanggal 10,20
- Jumalid Akhir (Jumadil Tsani)hari Senin-Selasa tanggal 10,14
- Rajab hari (Rajab) Rabu-Kamis tanggal 12,13
- Rewah hari (Sya'ban) Rabu-Kamis tanggal 19,20
- Puasa/Ramadhan (Ramadhan)hari Rabu-Kamis tanggal 9,11
- Syawal (Syawal) hari Jumat tanggal 10,11
- Hapit (Dzulqaidah) hari Jumat tanggal 2,12
- Rayagung (Dzulhijjah) hari Jumat tanggal 6,20
Pada hari-hari dan tanggal-tanggal tersebut tabu menyelenggarakan pesta
atau upacara-upacara perkawinan, atau khitanan. Upacara perkawinan boleh
dilaksanakan bertepatan dengan hari-hari dilaksanakannya upacara menyepi.
Selain perhitungan untuk menentukan hari baik untuk memulai suatu pekerjaan
seperti upacara perkawinan, khitanan, mendirikan rumah, dan lain-lain,
didasarkan pada hari-hari naas yang terdapat pada setiap bulannya.
MENYEPI
Upacara menyepi dilakukan oleh masyarakat Kampung Naga pada hari selasa, rabu, dan hari sabtu. Upacara ini menurut pandangan masyarakat Kampung Naga sangat penting dan wajib dilaksanakan, tanpa kecuali baik laki-laki maupun perempuan. Oleh sebab itu jika ada upacara tersebut di undurkan atau dipercepat waktu pelaksanaannya. Pelaksanaan upacara menyepi diserahkan pada masing-masing orang, karena pada dasarnya merupakan usaha menghindari pembicaraan tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan adat istiadat. Melihat kepatuhan warga Naga terhadap aturan adat, selain karena penghormatan kepada leluhurnya juga untuk menjaga amanat dan wasiat yang bila dilanggar dikuatirkan akan menimbulkan malapetaka.
# sumber: wikipedia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar